Pasal 34 ayat (1)

Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan penuh perjuangan.
Pemimpin bangsa yang memproklasmasikan kemerdekaan Indonesia adalah Bung Karno.
Ideologi Indonesia adalah Pancasila.
Sumber hukum Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Mari kita ambil salah satu pasal pada UUD 1945...
Pasal 34 ayat (1) : rakyat miskin dan anak jalanan dipelihara oleh negara.
Cek...cek... !!!
Benarkah ???
Belum ada suatu tindakan yang membuktikan pasal tersebut.

Rakyat miskin??? Tentu masih sangat banyak kita lihat di negara ini. Terutama di Ibukota Jakarta sendiri. Selain banyak, mereka pun tak terurus. Mereka lebih sering mendapat perlakuan yang tidak pantas! Seperti, penggusuran. Andai saja pemerintah menyediakan lahan tinggal untuk mereka, tentu mereka tidak akan membangun pemukiman tersendiri yang kumuh dan hanya akan merusak pemandangan Ibukota tercinta. Mereka penuh memadati pinggitran sungai bak jalanan yang selalu penuh sesak oleh kendaraan bermotor. Mereka hidup seperti itu bukan karena pilihan mereka, tetapi lebih karena keadaan. 
Rakyat miskin yang dengan susah payah membangun hunian yang nyaman seringkali terusik oleh adanya penggusuran. Oke, mungkin penggusuran dikarenakan lahan yang dipakai milik orang lain itu masih bisa dimaklumi. Tetapi, apabila mereka digusur atas alasan bahwa lahan yang mereka tempati merupakan lahan pemerintah dan pemerintah berencana mendirikan sebuah bangunan di atasnya, apakah itu namanya keadilan? Seharusnya dari sebab itulah pemerintah dapat memberikan bukti pada rakyat bahwa rakyat miskin dipelihara oleh negara. Pemerintah mungkin tidak dapat memberikan bentuk hunian yang layak, namun setidaknya pemerintah menyediakan lahan untuk mereka kelola sendiri. Kemudian dengan fasilitas, pemerintah tidak mungkin juga untuk memberikan berbagai macam fasilitas yanga banyak, namun akan lebih berarti apabila pemerintah menyediakan beberapa fasilitas vital, seperti air bersih dan listrik. Rakyat miskin yang tinggal di pinggiran sungai belum tentu mendapatkan air bersih untuk memenuhi segala kebutuhan mereka, mereka menggunakan air sungai. Air sungai yang digunakan pun tidak dapat disebut layak. Selain karena kotor, air sungai yang digunakan juga tentunya telah tercemar, entah tercemar limbah pabrik ataupun limbah rumahan.
Apakah itu yang disebutkan pada pasal 34 ayat (1) ???

Anak jalanan. Anak jalanan di jalan-jalan besar di kota-kota Indonesia tak sulit untuk ditemukan. Anak jalanan adalah anak-anak bangsa yang tidak mendapatkan haknya! Anak-anak jalanan adalah korban dari kemiskinan. Anak-anak atau mungkin saya sebut saja teman-teman yang berkeliaran di jalan bukanlah korban kemiskinan semata,  mereka pun merupakan korban dari keserakahan petinggi negara. Teman-teman seperti mereka sungguh disayangkan tidak dapat menikmati bagaimana rasanya duduk dan belajar di sekolah. Mengapa? Karena biaya untuk sekolah tidaklah sedikit. Dan mereka dipaksakan untuk memeras keringat demi sesuap nasi di bahayanya jalanan. Ke mana orangtua mereka? Mungkin saja ada yang memang memiliki orangtua dan orangtua mereka pun bekerja keras demi menyambung rantai kehidupan di tengah keganasan bangsa kita. Tapi, mungkin juga tidak. Hhh... Selain itu, tidak juga tidak mungkin bahwa teman-teman kita itu telah kehilangan orangtua mereka. Adapun mungkin teman-teman kita merupakan korban dari orang-orang malas yang memperbudak mereka untuk berpanas-panasan di bawah terik matahari tak lain bagi kepentingan mereka (orang-orang malas). 
Teman-teman kita yang mendapat sebutan sebagai anak jalanan seharusnya tidak dipandang sebelah mata, mereka butuh pertolongan. Seperti rakyat miskin, mereka begitu bukan karena pilihan, tetapi karena keadaan. Teman-teman kita tak jarang terkena razia Pol PP saat sedang 'bekerja', mengapa mereka dirazia seperti itu? Alasannya mudah, untuk penertiban agar jalanan teratur dan pengguna jalan merasa nyaman. Setelah dirazia dan diamankan sementara di kantor polisi apa? Mereka dilepaskan lagi. Jika tertangkap, akan mengalami hal yang sama. Apakah begitu terus? Seperti roda berputar yang nantinya akan kembali ke posisi semula? Seharusnya pemerintah bisa mulai membuktikan pasal tersebut dari dilakukannya razia tersebut. Teman-teman kita yang tertangkap sekiranya dapat dirawat di sebuah yayasan atau panti negara. Di mana di sana mereka akan diajarkan berbagai hal dan berhenti menjadi 'anak jalanan'. Mungkin setelah keluar dari tempat itu mereka kembali ke jalanan, tak apa. Kita lihat, apa sikap mereka tetap sama atau berubah? Apa mereka bisa membagi ilmu yang teah mereka dapatkan ke temannya yang lain? Jika begitu mungkin sama saja. Tapi lihat sisi lainnya! Mereka memiliki bekal yang dapat digunakan agar mereka ridak selalu diperbudak.
Anak jalanan. Mereka teman-teman kita yang salah arah. Mereka mendapatkan kompas yang salah dari orang-orang yang tak bertanggung jawab. Kita perlu memberitahu mereka arah yang benar. Kita perlu untuk membuka tangan kita dan merangkul mereka, kita juga perlu untuk berbagi pada mereka selain itu, kita juga harus bisa menjadi sahabat mereka yang mendengarkan kisah mereka dan memberi senyum pada mereka. Mereka bukan untuk dijauhi! Mereka butuh kita, mereka butuh pengakuan dari pemerinta bahwa mereka pun anak bangsa! Mereka butuh hak mereka kembali! Hak untuk mendapat perlindungan, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk merasakan hidup sebagai anak bangsa. Teman-teman kita yang anak jalanan tidak butuh janji, tidak butuh iklan, tidak butuh omong kosong. Mereka butuh bukti! Bukti dari banyaknya iklan yang menyatakan bahwa sekolah itu gratis, bahwa sekolah itu murah, dll dll dll... Tapi apa? Gratis? Gratis adalah kita tidak membayar sama sekali. Kenyataannya? Hanya uang sekolah yang gratis. Buku, seragam, sepatu, dan perlengkapan lainnya apakah juga gratis? Itulah yang menjadi titik beban mereka, orangtua mereka yang pada akhirnya memaksa mereka untuk menjadi anak jalanan karena kondisi. Mungkin perlu dibangun sekolah khusus untuk teman-teman kita oleh negara. Tapi apa? Hanya orang-orang yang peduli pada merekalah yang memberikan hak itu, hak untuk mendapat pendidikan. Bukannya negara kita yang dengan bijaknya menyatakan bahwa mereka akan memelihara teman-teman kita.
Teman-teman kita merupakan korban keserakahan. Ya, mereka tidak mendapatkan haknya dalam bidang pendidikan karena biaya sekolah mahal. Seandainya tidak ada koruptor, sekolah akan gratis (itu yang saya pelajari di sekolah) ! Anggaran yang diberikan pemerintah untuk pendidikan anak bangsa mereka lenyapkan ke dalam perut-perut mereka, mereka sulap menjadi barang-barang mewah, dan mereka menyombongkan diri atas hasil pencurian mereka! Mana pasal 34 ayat (1) ??? UUD bukanlah pedoman yang berisi bualan, kan? Tapi, di mana buktinya? UUD bukanlah pedoman yang  teris-menerus ditambah isinya. UUD adalah pedoman yang harusnya dibuktikan, baru kemidian menambah isinya tentunya demi kepentingan rakyat. Bukan demi kepentingan petinggi.

Pembicaraan mengenai begitu banyaknya ketidakadilan di negara ini sungguh banyak!
Apakah pemerintah tidak terganggu denga hal itu?
Apakah pemerintah tidah merasa bersalah akan hal itu?
Apakan pemerintah akan menutup mata dan telinga dan mungkin juga hati mereka?

Kami, anak-anak bangsa, menunggu pembuktian itu.


[ a friend to her friends ]

Comments